• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Komisi II: Koperasi dan UMKM Adalah Pondasi Perekonomian Nasional

    trilokanews
    Rabu, Mei 24, 2023, 09.09 WIB Last Updated 2023-05-24T02:11:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    trilokanews.com- Kabupaten Bekasi - Koperasi dan UMKM memiliki kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi Koperasi dan UMKM. Selasa 23/05/23.

    "Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui panitia khusus 23 kini telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Bekasi agar lebih berkembang. Adapun tujuan kami membentuk perda ini ialah untuk melindungi serta memberi kepastian hukum tentang perkoperasian dan UMKM,” kata Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Himawan Abror, Kepada Awak Media. 

    Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan Raperda memiliki tujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

    "Koperasi dan UMKM ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Kehadiran Perda nanti merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah hadir untuk mengembangkan ekonomi berbasis kerakyatan sesuai dengan semangat ekonomi Pancasila. Ini salah satu sektor yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

    Perda Koperasi dan UKM ini nantinya, kata Abror, diharap mampu menjadi Peraturan Daerah yang menjamin kesejahteraan rakyat, baik itu anggota koperasi maupun pengusaha UKM di Kabupaten Bekasi. 

    “Koperasi itu dari anggota, untuk anggota, oleh anggota sehingga harus kita terbitkan perda, ada pedoman hukum pada pengelolaan koperasi. Sedangkan di Raperda UKM, nanti akan ada penjelasan dan kemudahan mengenai perizinan, pendampingan produksi serta pemasarannya," pungkasnya.(Mariam) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini