masukkan script iklan disini
trilokanews.com - JAKARTA - Kuasa Hukum ahli waris Tompel Bin Saimin, Jonatal Simanjutak, S.H, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tidak terpengaruh terhadap kepentingan apapun saat memeriksa permohonan banding Perkara Banding Nomor: 124/B/2023/PT.TUN.JKT Atas Putusan Perkara Nomor : 89/G/2022/PTUN.BDG., yang diajukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi dan PT Lippo Cikarang Tbk.
"Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses banding Perkara Banding Nomor: 124/B/2023/PT.TUN.JKT Atas Putusan Perkara Nomor : 89/G/2022/PTUN.BDG. yang saat ini di tangani oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan disamping itu juga kami menyampaikan agar Ketua Pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam memutuskan perkara yang diajukan pembanding tidak terpengaruh siapapun," ucap Jonatal Simanjuntak, S.H., didampingi oleh Mandala Sinaga, S.H, dan Larisro Siregar S.H, ketika di wawancarai awak media di PTTUN Jakarta, Rabu, (17/05/2023).
Dia berharap agar majelis hakim mengambil putusan yang adil terhadap ahli waris Tompel Bin Saimin.
"Dalam mengambil keputusan Kami berharap Hakim memutuskan seadil adilnya, bahwa pertimbangan majelis Hakim PTUN Bandung sebenarnya sudah sangat jelas, bahwa Girik C.15 persil 684 atas nama Ano Bin Kari Seluas 6770 Meter yang dipakai oleh Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebagai alas hak penerbitan sertifikat tidak terdaftar dan di duga itu palsu," sambungnya.
Atas dugaan pemalsuan girik C.15 persil 684 Atas Nama: Ano Bin Kari Seluas 6770 Meter tersebut, Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan itu ke kepolisian dan saat ini diperiksa oleh Polres Metro Bekasi dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami juga sudah melaporkan dugaan pemalsuan Salinan Girik C.15 Persil 684 atas nama Ano Bin Kari Seluas 6770 meter ke Polres Metro Bekasi, dan laporan dugaan Pemalsuan Salinan Girik C.15 Persil 684 atas Ano Bin Kari Seluas 6770 meter persegi sudah naik ketahap penyidikan. Tetapi sampai saat ini, bahwa laporan itu sudah ada satu tahun lebih namun pelakunya belum juga di tangkap," pungkasnya.
Sementara, Humas PTTUN Jakarta saat hendak diminta keterangan oleh awak media, sedang tidak di tempat, karena ada acara diluar, hal tersebut itu dikatakan salah seorang pegawai PTSP PTTUN Jakarta, Mustika.
"Saat ini yang bisa memberikan keterangan terkait perkara tersebut sedang tidak ada di tempat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Para ahli waris Tompel Bin Saimin menyuarakan di atas lahannya. Ahli waris menuntut ganti rugi atas tanahnya yang kini sebagian telah di jadikan jalan oleh pengembang PT. Lippo Cikarang, Tbk tersebut.
Pantauan di lapangan, Ahli Waris Tompel Bin Saimin tampak memasang sejumlah poster yang bertuliskan ungkapan - ungkapan, diantaranya :
“KAMI AHLI WARIS TOMPEL BIN SAIMIN WARGA DESA JAYAMUKTI KABUPATEN BEKASI MEMOHON KEPADA BAPAK PRESIDEN RI. Ir. JOKO WIDODO, BAPAK KAPOLRI JENDRAL LISTIYO SIGIT PRABOWO SUPAYA MEMERINTAHKAN KEPOLISIAN METRO BEKASI UNTUK MENANGKAP : - PELAKU PEMALSUAN GIRIK C.15 PERSIL 684 YANG MENGAKIBATKAN TANAH KAMI DIJUAL DAN DIAMBIL, - PELAKU PENGEROYOKAN HENDARSO DAN ABDUL SALAM, - PELAKU YANG MEROBOHKAN BANGUNAN-BANGUNAN KAMI. KURANG LEBIH 1 TAHUN LAPORAN KAMI DI POLRES METRO BEKASI BELUM MENDAPATKAN KEPASTIAN/KEADILAN HUKUM KEPADA KAMI, KAMI SUDAH SANGAT MENDERITA..!!!"
"KAMI AHLI WARIS TOMPEL BIN SAIMIN MEMOHON KEPADA BAPAK KAPOLRI MENANGKAP PELAKU PEMALSU GIRIK C.15 PERSIL 684 A/N: ANO KARI"
'POLRES METRO BEKASI BELUM MENANGKAP PARA PELAKU PEMALSU GIRIK C.15 PERSIL 684 A/N : ANO KARI SELUAS 6770 METER YANG DIDUGA DILAKUKAN SARTA, MAAT DAN MARTIN HARDJAWITA"
"ALAS HAK GIRIK C.15. PERSIL 684 A/N: ANO KARI SEBAGAI DASAR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 06549 A/N: PT. LIPPO CIKARANG, TBK DIDUGA PALSU"
Salah satu ahli waris sambil memegang poster menyampaikan, pihaknya telah memenangkan gugatan di PTUN Bandung dan Ia pun meminta agar PT. Lippo Cikarang Tbk membayar tanahnya
“Pengadilan PTUN Bandung telah memenangkan gugatan kami. Kami berharap tanah kami di bayar oleh Lippo Cikarang,” kata wanita yang mengaku sebagai cucu Ahli waris tersebut saat ditanya media di lokasi, Rabu. (16/3/2023).
Dikutip dari laman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Putusan Nomor 89/G/2022/PTUN.BDG, Tanggal 1 Maret 2023.
Bunyi isi putusan, dalam pokok sengketa, pertama mengabulkan gugatan para Penggugat untuk Seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 06549/Desa Jayamukti Tanggal Terbit 28 Desember 2021 dengan Surat Ukur nomor 958/Jayamukti/2021 Tanggal 20 Desember 2021 dengan luas 6860 meter persegi atas nama PT.Lippo Cikarang,Tbk.
Kemudian Ketiga, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 06549/Desa Jayamukti Tanggal Terbit 28 Desember 2021 dengan Surat Ukur nomor 958/Jayamukti/2021 Tanggal 20 Desember 2021 dengan luas 6860 meter persegi atas nama PT.Lippo Cikarang,Tbk.
Kemudian Ketiga, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 06549/Desa Jayamukti Tanggal Terbit 28 Desember 2021 dengan Surat Ukur nomor 958/Jayamukti/2021 Tanggal 20 Desember 2021 dengan luas 6860 meter persegi atas nama PT.Lippo Cikarang,Tbk.
Selanjutnya keempat, mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan Proses Permohonan Para Penggugat yaitu Nomor Berkas Permohonan 79559/2016 atas nama: Onan Bin Tompel sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.6.945.000,” bunyi isi putusan (Mariam/Miko)