masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Tidak ada dalam susunan acara Sesi menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” saat rapat Paripurna Penetapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2022, digelar, Jum’at (20/5/2022), menuai protes.
Interupsipun akhirnya di lontarkan oleh salah seorang Anggota Fraksi Madani, Budiono sebagai bentuk protes, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, seusai mempersilakan agar juru Bicara Pansus LKPJ menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Budiono menyampaikan, biasanya sebelum paripurna dimulai, diawali menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya ” dan “Mars”.
“interupsi pimpinan, biasanya sebelum rapat dimulai kita menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars,” kata Budiono.
Atas usulan ini, BN Holik Qodratullah yang menjadi pemimpin sidang menerima usulan itu, serta menyampaikan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan Hymne dan Mars Kabupaten Bekasi.
“Sebelumnya kita menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya Hymne dan Mars Kabupaten Bekasi. Hadirin di mohon berdiri,” kata BN Holik Qodratullah.
Usai menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, “Himne” dan “Mars”, BN Holik Qodratullah menegur bagian persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi agar kedepannya mengkoreksi susunan acara rapat paripurna dan tidak terulang lagi.
“Bagian persidangan tolong di koreksi ya, jagan terulang lagi,” tegas BN Holik Qodratullah.
Sebelumnya, Pantauan di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi , tampak Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah memimpin rapat.
BN Holik terlihat hanya didampingi oleh Wakil Ketua DPRD,Muhammad Nuh. Pimpinan lainya, Novi Yasin dan Soleman tidak hadir. Berdasarkan laporan , Sekretariat Dewan, jumlah anggota yang hadir dan menandatangani daftar hadir. Jumlah anggota Dewan 50 orang, hadir 31 orang," ujar BN Holik.
Dia menyatakan jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan.
BN Holik pun membuka rapat paripurna yang mengagendakan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bekasi, Tahun Anggaran 2022.
"Dengan demikian,rapat Paripurna ini mencapai kuorum dapat di laksanakan.Untuk mengawali rapat paripurna ini, marilah kita membacakan bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini pada hari ini, jumat 19 Mei 2023, rapat paripurna ini, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," imbuhnya.
Selanjutnya, BN Holik menyampaikan menindak lanjuti jadwal pansus LKPJ yang membahas LKPJ Bupati Bekasi tahun 2022, maka rapat paripurna hari ini mengagendakan penetapan Keputusan Dewan.
Kemudian BN Holik membacakan susunan acara rapat Paripurna tersebut. "Adapun susunan acara Rapat Paripurna ini telah kami Susun sebagai Berikut," kata Ketua DPRD
1.Pembukaan;
2.Penyampaian Laporan Pansus LKPJ;
3.Penyampaian Pendapat akhir Faksi;
4. Penetapan Keputusan Dewan; 5.Penandatangan keputusan 6.Penyerahan secara simbolis keputusan Dewan;
7.Penyampaian sambutan pendapat akhir Bupati;
8. Pembacaan doa;
9. Penutup.
Usai membacakan susunan acara, kemudian, Ketua Dewan memohon persetujuan. "Apakah susunan sebagaimana telah kami bacakan dapat Saudara-sadura setujui," tanya Politisi Partai Gerindra ini,kepada anggota DPRD yang hadir saat Paripurna.
Berlanjut pada acara berikutnya, BN Holik mempersilakan agar juru bicara Pansus LKPJ menyampaikan laporan hasil pembahasan. (Mariam)