• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    ASET MILIK PEMKAB TAPUT SENILAI LIMA MILIAR MANGKRAK, TERANCAM DILAPORKAN KPK

    trilokanews
    Senin, Mei 01, 2023, 22.12 WIB Last Updated 2023-05-01T15:16:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Taput - Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah mangkrak dan terancam dilaporkan KPK. Sebab, pemandangan tidak elok telah lama menghiasi lokasi Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara di Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Provinsi Sumatera Utara.

    Pasalnya, setelah sembilan tahun dibangun fasilitas gedung perkantoran dan pengadaan mesin pemecah batu (stone crusher) berikut dua unit truk Canter juga mesin genset generator Diesel besar bahkan perangkat komputer beserta lemari kursinya, semuanya ini tidak terawat bahkan banyak hilang seperti truk Canter dikuasai warga setempat.

    Imbasnya, penggiat anti korupsi Advokat Sahala Saragi, SH sebagai ketua Lembaga Pemantauan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara (LP3SU) mendesak penegak hukum KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perusda Pertambangan lalu menangkap siapa saja yang terlibat apabila ditemukan kesalahan.

    Untuk diketahui, keberadaan Perusda Pertambangan sejak kepemimpinan Bupati Nikson Nababan di periode pertama tahun 2015 sampai pada periode kedua tahun 2019 Pemkab Taput sudah memberikan biaya penyertaan modal sebesar Lima Miliar dari APBD Taput yang dikelola oleh Direktur Perusda bersama perangkatnya.

    Hasil investigasi awak media ini bersama LP3SU dilapangan, ditemukan kondisi saat ini fasilitas Perusda sudah mangkrak diduga sengaja ditelantarkan oleh Pemkab Taput dan menurut pengakuan beberapa pekerja serta warga sekitar yang ada dilokasi mengeluhkan, bahwa fasilitas yang ada di lokasi jarang dipergunakan akibat mengalami kerusakan.

    Sementara itu, sesuai dengan papan informasi yang terpampang di kantor Perusda ini tertulis sebagai Direktur Sardion Situmeang, komoditas batuan kerikil sirtu. Saat dikonfirmasi awak media trilokanews.com mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas di Perusda. Sebab, perijinannya belum ada.

    " Sampai saat ini Perusda tidak beraktivitas lagi akibat ijinnya belum ada, "ujarnya.

    Keterangan yang berhasil dihimpun awak media trilokanews.com, sebelumnya tahun 2018 silam dua orang mantan Direktur Perusda ini dipenjara kasus korupsi sebesar Rp 500 juta atas kasus pengadaan mesin stone crusher maka Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera menangani mangkraknya Perusda ini desaknya Advokat Sahala Saragi, SH.

    Dari temuan lainya juga beberapa oknum orang kuat di Pahae pernah juga mengelola stone crusher ini pada hal ijin tidak ada dan mengambil ribuan kubik batu menjualnya ke proyek pembangunan bendungan sungai Batang Toru yang ada di Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae jae. (ALAIN DELON)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini