masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kota Bekasi - Pihak PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) menjelaskan terkait dengan penuruan kontribusi ke PAD Kabupaten Bekasi selama kurang waktu beberapa tahun terakhir dalam menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh LSM Triga Nusantara (Trinusa) saat berdemonstrasi di depan Kantor PT. BBWM yang beralamat di Bekasi Kota pada hari Selasa, 11 April 2023.
Dalam penjelasannya Ilham Firdaus bahwa penuruan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebagai akibat dari penurunan produksi yang berakibat pada berkurangnya pendapatan.
"Memang terjadi penuruan PAD, dulu memang pernah kurang lebih 32 milyar dan sekarang tinggal 2 atau 1,5 milyar. Itu sebenarnya bukan pada persoalan turunnya kontribusi PAD, itu dipengaruhi oleh berkurangnya produksi, otomatis kalau produksi turun maka sudah pasti pendapatan berkurang karena bahan baku nya juga menurun," tegas Ilham Firdaus selaku Sekretaris PT. BBWM (11/04/2023).
Lebih lanjut dalam penjelasannya bahwa bahan baku produksi itu bersumber dari pertamina terus diproses oleh PT. BBWM.
"Kita itu bahan baku dari pertamina terus kita proses, dulu pada tahun 2012 kita mendapatkan 32 juta kaki kubik sementara sekarang kita hanya mendapatkan 4 juta kaki kubik jadi perbedaannya jauh bangat sehingga atas dasar itu maka kontribusi ke PAD juga otomatis pasti mengalami penurunan. Bahkan diprediksi pada tahun 2024 nanti itu akan habis makanya kita saat ini melakukan disersifikasi usaha untuk menyelamatkan PT. BBWM dan karyawannya jangan sampe ada pemutusan hubungan kerja maka pengembangan usaha itu perlu," paparnya.
Ketika disinggung terkait dengan adanya tuntutan soal SK pengangkatan Dierut oleh LSM Trinusa yang dinilainya ada kesalahan secara regulasi, dirinya menyatakan bahwa silahkan menanyakan kepada pemilik saham sebab itu ranahnya mereka.
"Ya seharusnya kalau menanyakan itu kan (SK Dirut) harusnya mereka menanyakan ke pemegang saham atau owner PT. BBWM. Kan yang mengangkat owner, inikan operatornya kan begitu jadi yang harus ditanyakan itu ya yang mengeluarkan surat, terkait dengan itu ya bukan ranah kami ya takutnya nanti kami salah menjawab jadinya kami disalahkan oleh para pemegang saham nantinya," tutupnya.
LSM Triga Nusantara (Trinusa) dalam tuntutannya menyampaikan 4(empat) point utama yaitu :
1. Meminta kemendagri segera memanggil dan memeriksa Plt. Bupati Bekasi masa jabatan 2022 atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum secara terstruktur dan masif atas pembuatan SK Prananto sebagai direktur utama PT. BBWM.
2. Meminta Prananto agar segera mundur dari jabatan direktur utama PT. BBWM dikarenakan proses pengangkatannya tidak sah dan cacat hukum dan cacat administrasi.
3. Meminta pembuktian terhadap harta kekayaan yang dianggap irasional, karena harta kekayaan Prananto saat ini mencapai 91 milyar sesuai dengan LHKPN.
4. Meminta kepada BPK RI agar mengaudit PT. BBWM sebagai akibat dari penurunan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Bekasi yang setial tahunnya terus mengalami penurunan. (Gr).