• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Konsultan Pekerja Jalan Tegal Gede Kalimalang Diam Saat di Konfirmasi, Ada apakah"

    trilokanews
    Minggu, April 09, 2023, 17.33 WIB Last Updated 2023-04-09T13:37:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Kegiatan Rekonstruksi Ruas Jalan. Kalimalang (Batas Kota-Batas Karawang) yang berada di jalan Kali Malang Diduga janggal pada saat pengerjaannya, Diduga pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar kualitas, Minggu (09/04/2023).

    Berdasarkan Papan Nama proyek yang terpasang tertera nama proyek Kegiatan Rekonstruksi Ruas Jalan Kali Malang, dengan sumber dana dari APBD Tahun 2023, Kabupaten Bekasi, dengan menelan biaya Rp.8.998.762.039, pengerjan tersebut dilaksanakan oleh CV. Zimico Utama dengan waktu Pelaksanaan 45 hari kalender.

    Dari hasil Investigasi Ketua DPD  LSM PRABHU Indonesia Jaya N. Rudiansah Mengatakan", kami di lapangan pada saat pengecoran beton yang dilaksanakan pada malam hari, terlihat para pekerja abaikan K3 dan APD, tidak hanya itu diameter ketebalan beton yang diukur dengan tarik benang kami temukan Rata-rata 20 hingga 24 cm, sedangkan yang seharusnya digelar itu adalah 25 cm, dan jarak besi dowel jaraknya Rata-rata 37 cm, besi Weremes menggunakan ukuran 6 mili, dan saat melakukan uji slem kubus hasilnya hancur, sisa hancuran pas dilakukan pengukuran menghasilkan 12 cm, maka dari hasil temuan kami itu dapat kita simpulkan kemungkinan besar proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB, parahnya lagi pengerjaan proyek tersebut tidak adanya alat penggetar beton, hanya menggunakan sebatang balok untuk meratakan hasil coran beton, dan tidak adanya penerangan lampu, batas rambu-rambu jalan tidak ada," ucap N. Rudiansah.

    Saat loading pertama Teknisi yang mengaku bernama Hadimin saat di Konfirmasi kenapa uji slem tidak ada konsultan dan pengawas  melakukan uji slem " jawab Teknisi  ia kita tunggu dari tadi, konsultan tidak ada yang hadir jadi kita lakukan uji slem, takut mutu beton keras nanti juga kita poto dan kita kirim," ucapnya 

    Saat loading mobil molen yang kedua barulah kehadiran konsultan, ada pada uji slem, akan tetapi pengawas tidak ada di tempat untuk melakukan pengawasan  pekerjaan proyek tersebut, bahkan pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, " Dari awal kerja saya ga pernah di kasih Alat Pelindung Diri (APD) sepatu boot aja boleh bawa masing-masing pekerja alias punya sendiri " tutur pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

    Lebih lanjut Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Kabupaten Bekasi menambahkan" Berbagai penelitian diluar Negri menunjukkan bahwa resiko tabrak atau kecelakaan dengan luka berat atau fatal di suatu bagian jalan tiga kali lebih tinggi saat ada pengerjaan jalan, Akan tetapi kegiatan Rekonstruksi Ruas Jalan. Kalimalang (Batas Kota-Batas Karawang) terlihat abaikan keselamatan pengguna jalan, dapat kita lihat di lokasi kegiatan tidak ada pembatas keamanan jalan yang sedang dikerjakan, Dengan proyek bernilai Miliaran Rupiah seharusnya perusahaan pemenang tender proyek Rekonstruksi Ruas Jalan. Kalimalang (Batas Kota-Batas Karawang) dengan CV. Zimico  Utama lebih memperhatikan kesehatan keselamatan para pekerja karna itu jelas sudah di atur dalam undang-undang,
    -Undang-Undang 1945
    -Undang-Undang No.14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
    -Undang-Undang No.1/1970 Tentang Keselamatan Kerja
    -Undang-Undang No.23/1992 Tentang Kesehatan
    -Undang-Undang No.3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    -Undang-Undang No.18/1999 Tentang jasa konstruksi
    -Undang-Undang No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaa 
    Dengan Dasar hukum
    -Permenaker No.1/1980 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan kerja pada konstruksi bangunan
    -Keputusan Bersama Menaker-MenPu No.104 / MEN / 1986 & 104 / KPTS /1986 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan kerja pada Kegiatan Konstruksi
    -PP No.50 tahun 2012 Tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
    -Permen PU No.05/2014 tentang pedoman sistem manajemen K3 konstruksi bidang pekerjaan umum.
    Jelas CV, Zimico Utama  telah menabrak beberapa aturan pemerintah tentang kesehatan Dan keselamatan pekerja,
    Oleh karena itu saya Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi meminta kepada Aparat penegak hukum, Dinas atau instansi terkait untuk segera menindak tegas CV. Zimico Utama.

    Pengawas Jamin saat di konfirmasi oleh awak media lewat WhatsApp messenger, kenapa tidak di lokasi pekerjaan hanya diam tidak menjawab. Hingga berita ini diterbitkan. (Napin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini