masukkan script iklan disini
Pendamping ahli waris sah peserta asuransi PT. AIA Financial saat mendatangi pihak PT. AIA Financial di Kantor BCA KCU Situbondo. |
trilokanews.com - Situbondo - TERUS MENYOAL, Ahli waris sah peserta asuransi jiwa di PT. AIA Financial dengan nomor Polis*37500955.* Tertanggung almarhumah Winda Setiyowati akan terus menyoal sistem asuransi tersebut sampai ada iktikad baik dan tidak merugikan peserta asuransi lainnya. Diharapkan berhati-hati memilih asuransi jiwa. Sebab, banyak kejanggalan yang terjadi dalam sistem asuransi PT. AIA Financial di Kantor BCA KCU Situbondo.
Imam Gondrong, panggilan akrab pendamping Thio Ardiansyah selaku ahli waris sah peserta asuransi PT. AIA Financial almarhumah Winda Setiyowati itu, berharap kepada Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif lagi dalam hal pengawasan pada perusahaan-perusahaan asuransi ini.
“Saya yakin, masih banyak masyarakat yang merasakan kesulitan yang sama seperti saya rasakan saat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi PT. AIA Financial ini. Pemerintah harus tegas, apabila dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik, saya akan resmi somasi atau melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang, ”tegasnya, Selasa (11/04/2023).
Sementara itu, petugas asuransi PT. AIA Financial di Kantor BCA KCU Situbondo, Via saat ditemui awak media ini tidak tahu menahu tentang alasan asuransi jiwa PT. AIA Financial telah memotong dana sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dari debitur pada rekening BCA almarhumah Winda Setiyowati. Sebab, kata dia, sudah ada sistem yang mengatur dari pusat.
" Kami tidak tahu pak, terkait ada pemotongan asuransi yang sudah meninggal dunia, lebih jelasnya bapak langsung saya sambungkan dengan atasan kami, "ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahli Waris Kecewa Pada Sistem dan Mekanisme Klaim Asuransi Jiwa PT. AIA Financial. Seorang anggota Satpam lulusan tahun 2022 dari Pusdiklat Satpam di Mako Brimob Tenggarang Bondowoso, Polda Jatim bernama Thio Ardiansyah (19) selaku ahli waris Syah dari almarhumah Winda Setiyowati. Peserta asuransi PT. AIA Financial sangat kecewa dan menyayangkan hal ini terjadi. Jika dilihat dari studi kasus yang dialami almarhumah pihak PT AIA Financial maupun pihak BCA selaku mitra dari pihak PT AIA Financial telah melanggar ketentuan yang sudah menjadi dasar hukum utama dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Kata dia, yang syarat utama untuk keikutsertaan menjadi peserta asuransi 'seseorang / calon peserta diwajibkan dilakukan pemeriksan kesehatan sebelumya dan melalui prosedur lainnya'.
" Saya selaku pendamping ahli waris sangat kecewa sekali, menyesalkan dan akan melayangkan Somasi atas buruknya sistem dan mekanisme pengajuan klaim asuransi jiwa di PT AIA Financial maupun BCA KCU Situbondo, "pungkasnya. (Bro)