Kabupaten Bekasi- //trilokanews.com- Kabupaten ohh Kabupaten terpasang daftar rekap serah terima prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan dari 300 lebih Perumahan, padahal sarana prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan sangat bermanfaat untuk masyarakat Perumahan. 10/03/2023.
Kabid Encep bidang Perumahan
Saat di Wawancarai oleh awak media trilokanews.com mengatakan, ia benar 54 pengembang menyerahkan fasos fasum atau prasarana, sarana Utilitas perumahan dari kurang lebih 300 perumahan, kita pihak tarkim sudah bersurat dan bahkan mengundang para pengembang Perumahan, akan tetapi yang Hadir hanya beberapa saja" hanya Perumahan di Karang Rahayu," ujarnya.
Alasan dari para mengembang, surat tanah belum di pecah, tidak mungkin kita yang memecahkan dan alasan pengembang belum terjual rumahnya, dan yang kedua masih tahap pembangunan, kita sudah mengambil Langkah-langkah bahwa kita bersurat dan berikan undangan, tapi baru delapan di masa saya yang menyerahkan sertifikatnya, fasos fasumnya dari yang sudah ada. Kita pihak Dinas tentunya jika menerima sertifikat fasos fasum tentunya satu kondisi baik yang kedua di-split
(Dipisah )sertifikat dari induk mungkin ada landasan waktunya kalau kita menerima sertifikat.
Ada perda penyelenggaraan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan (Perda 9 tahun 2017) sesuai hukum tetapi tidak bisa begitu kan ada aturan di perda itu berapa tahun, berapa tahunya. Dan Bedasarkan Undang-undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan fasos fasum wajib diserahkan pada Pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Kegunaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan untuk sarana ibadah, sekolah, lapangan olahraga dan lain-lainnya Sangat penting untuk masyarakat," ujarnya
Mariam/Miko