masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Puskesmas Banjarsari Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi usai di Bangun Gedung dengan anggaran APBD Kabupaten Bekasi mencapai milyaran rupiah, namun setelah selesai di Gedung tersebut tidak dapat di gunakan melayani masyarakat untuk berobat, lantaran tanah yang digunakan Gedung Puskesmas Banjarsari di Klem dan di Gugat Pemilik Atas nama Suryadi. Jumat 17/03/2023.
Terlihat di depan Gedung Puskesmas Banjarsari ramai ada Perwakilan dari Desa ,Kecamatan, Dinas Kesehatan. Bahkan pihak BPN dan pihak dari Pengadilan Negeri Cikarang. Ketika Media menanyakan kepada pihak Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Yuda Dinata. SH. MH. Mengatakan, bahwasanya kita
melihat Objek perkara ini ada atau sesuai dengan penggugat dan tergugat, silakan tunjukan Objek lokasi yang di gugat, luas lokasi yang di gugat seluas 350 m persegi sudah ada bangunan Puskesmas, bangunan tersebut di bangun pada tahun 2022 anggaran APBD dengan biaya mencapai kisaran kurang lebih mencapai milyaran rupiah. Objek tanah tersebut bertempat di Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani kabupaten Bekasi, " ujarnya.
Tak lupa Kuasa Hukum dari pihak Suryadi yakni IFNU Yulianti. SH. MH. Menerangkan Kepada awak media terkait menggugat Pihak Puskesmas mengatakan, hari ini terlaksana sidang pemeriksaan tempat atau lokasi sesuai objek yang Disengketakan, sesuai gugatan kita, Saksi-saksi yakni Kepala Desa juga menyatakan bahwa terhadap tanah ini belum pernah di jual kepada pihak PN atau Hakim , sehingga Puskesmas ini statusnya masih tanahnya milik atas nama Suryadi, dan pada saat tanah di pinjamkan ke pihak puskesmas pembantu dasar tanah Suryadi masih Girik no1473/ 1758 atas nama Wajar bin Ujar nama Pak Suryadi masih kecil, yang mana dulu hanya di pinjamkan oleh orang tua beliau pada tahun 1991 pada saat menjabat kepala Desa , karena Orang tua Suryadi punya sifat yang peduli kepada masyarakat, maka tanahnya untuk di pakai atau di pinjamkan untuk Puskesmas pembantu, dan ternyata pada tahun 2022 kemaren pihak Dinas menyempurnakan bangunan Puskesmas dengan pembangunan Gedung Puskesmas Banjarsari, akan tetapi pembangunan tersebut tidak izin kepada pemilik (Suryadi). Beberapa kali pihak Suryadi memberikan teguran kepada pihak Puskesmas atau Dinas Kesehatan, tetapi mereka tidak mengindahkan teguran kita, dari itu kami mengajukan gugatan ke Pengadilan," ujarnya
Pihak dari Suryadi pernah menawarkan solusi perdamaian, apalagi izinkan tempat mulia dalam membantu masyarakat dalam bidang kesehatan, ia mengharapkan pihak dari Pemda membuka diri untuk menegosiasi " Artinya nanti bisa ada perdamaian , gugatan ini kita tujukan kepada Bupati, Kepala Dinas Kesehatan ,Kepala UPTD Puskesmas kemudian kecamatan dan Kepala Desa dan turut terbukanya BPN, kenapa kita libatkan, karena untuk membuka lahan tanah sebelahnya yang sudah di jual, dan sudah timbul sertifikat. Kita menunjukkan bahwa tanah sebelahnya sudah dijual dan timbul sertifikat artinya, kita menunjukan ada gugatan kita tuh di sini," tutupnya. (Mariam)