masukkan script iklan disini
trilokanews.com - CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik 179 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar di aula KH Noer Alie, Kantor Pemkab Bekasi pada Jum'at, (31/03).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.557-BKPSDM/2023 dan Nomor Kp.03.03/Kep.558-BKPSDM/2023 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 800.1.3.3-1839 Dukcapil Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pengawas Selaku Subbagian Umum Dan Kepegawaian Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, dengan dilantiknya para pejabat ini (Eselon III dan IV) mampu menjawab saran dan masukan tentang kekosongan jabatan, sekaligus mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Pertama tentu cukup bersyukur ya, walaupun dengan perjalanan yang panjang pada akhirnya semua jabatan yang kosong sampai ke Eselon IV sekarang sudah bisa diisi, termasuk kekosongan akibat dari pengisian jabatan Eselon II kemarin, tentunya ini mesin sudah lengkap, kabinet sudah lengkap, semoga bisa lebih cepat lagi," ujarnya setelah melakukan pelantikan.
Dalam mengangkat para pejabat, Dani menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan laporan evaluasi Tim Penilai Kinerja.
"Di samping kita juga ada assesment kan waktu di zaman saya Pj pertama ada assesment kemudian di pak Haji Marzuki ada dan itu masih berlaku dua tahun, itu masih bisa digunakan," katanya.
Dia juga mengatakan, mulai tahun 2023, Pemkab Bekasi sudah menjalankan Indeks Kinerja Individu (IKI) yang dikaitkan dengan tunjangan kinerja agar para pejabat memiliki kinerja yang jelas terukur.
"Jadi mungkin sejak April nanti kita akan kaitkan TPP dengan IKI, sehingga apa yang harus dicapai oleh setiap pejabat? Ya tinggal baca IKI-nya, itu adalah sasaran kinerja perorangan yang harus dicapai," tuturnya.
Dani menargetkan kedepannya Pemkab Bekasi akan memperlakukan Merit Sistem agar sasaran kinerja lebih jelas dengan melihat track record (rekam jejak) dan prestasi yang sudah dicapai.
"Kalau nanti Merit Sistem itu Track Record-nya harus lebih lengkap, misalnya prestasi apa yang pernah dia raih itu harus tercatat, termasuk hukuman disiplin, teguran dan sebagainya harusnya sudah tercatat dalam satu database," jelasnya.( MariaPj Bupati Bekasi Melantik 179 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
trilokanews.com - CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik 179 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar di aula KH Noer Alie, Kantor Pemkab Bekasi pada Jum'at, (31/03).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.557-BKPSDM/2023 dan Nomor Kp.03.03/Kep.558-BKPSDM/2023 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 800.1.3.3-1839 Dukcapil Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pengawas Selaku Subbagian Umum Dan Kepegawaian Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, dengan dilantiknya para pejabat ini (Eselon III dan IV) mampu menjawab saran dan masukan tentang kekosongan jabatan, sekaligus mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Pertama tentu cukup bersyukur ya, walaupun dengan perjalanan yang panjang pada akhirnya semua jabatan yang kosong sampai ke Eselon IV sekarang sudah bisa diisi, termasuk kekosongan akibat dari pengisian jabatan Eselon II kemarin, tentunya ini mesin sudah lengkap, kabinet sudah lengkap, semoga bisa lebih cepat lagi," ujarnya setelah melakukan pelantikan.
Dalam mengangkat para pejabat, Dani menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan laporan evaluasi Tim Penilai Kinerja.
"Di samping kita juga ada assesment kan waktu di zaman saya Pj pertama ada assesment kemudian di pak Haji Marzuki ada dan itu masih berlaku dua tahun, itu masih bisa digunakan," katanya.
Dia juga mengatakan, mulai tahun 2023, Pemkab Bekasi sudah menjalankan Indeks Kinerja Individu (IKI) yang dikaitkan dengan tunjangan kinerja agar para pejabat memiliki kinerja yang jelas terukur.
"Jadi mungkin sejak April nanti kita akan kaitkan TPP dengan IKI, sehingga apa yang harus dicapai oleh setiap pejabat? Ya tinggal baca IKI-nya, itu adalah sasaran kinerja perorangan yang harus dicapai," tuturnya.
Dani menargetkan kedepannya Pemkab Bekasi akan memperlakukan Merit Sistem agar sasaran kinerja lebih jelas dengan melihat track record (rekam jejak) dan prestasi yang sudah dicapai.
"Kalau nanti Merit Sistem itu Track Record-nya harus lebih lengkap, misalnya prestasi apa yang pernah dia raih itu harus tercatat, termasuk hukuman disiplin, teguran dan sebagainya harusnya sudah tercatat dalam satu database," jelasnya.( Mariam/Miko)