masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi – Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi? Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Kamis (22/12/2022) ini. Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner ditutup sementara karena sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat. Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi. * Senin – Jumat di Satpas Deltamas * Senin – Jumat di Satpas Kalimalang * Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama. Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat. Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM ?
(Mariam)