• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Majelis Hakim Tolak Nota Eksepsi Terdakwa Chistman Desanto dan Ario Pramadi

    trilokanews
    Rabu, Maret 15, 2023, 15.46 WIB Last Updated 2023-03-15T08:46:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    trilokanews.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (Eksepsi) terdakwa Christman Desanto dan Ario Pramadi dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

    Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui rilis persnya, Senin (13/03/2023).

    "Majelis Hakim menjelaskan bahwa putusan sela yang dibacakan atas nota keberatan/eksepsi masing-masing Terdakwa diantaranya untuk terdakwa.," kata kata Kapuspekum.

    Pertama, untuk terdakwa Chistman Desanto menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima. 

    Selanjutnya, menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-45 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-46 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-47 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

    Kemudian, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama nama terdakwa Christiman Desanto segera dilanjutkan,dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

    "Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir," ungkap Kapupekum mengutip putusan sela majelis Hakim. 

    Untuk terdakwa Ario Pramadi, menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima.

    Selanjutnya, menyatakan surat dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-43 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-44 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

    Kemudian, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ario Pramadi segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

    "Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir," Kapupekum mengutip putusan sela majelis Hakim.

    Kapuspekum menyampaikan, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.

    "Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi," kata Kapuspekum. (Mariam) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini