Kabupaten Bekasi- //trilokanews.com- JM.Hendro. LSM PENJARA INDONESIA Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa negara memerlukan Aparatur Sipil yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, amanat undang undang tersebut belum bisa sepenuhnya dilaksanakan oleh pemangku kebijakan di daerah seperti kabupaten bekasi yang kepala daerahnya dijabat oleh penjabat bupati karena dalam hal mengambil kebijakan strategis daerah seperti pengisian kekosongan jabatan dan mutasi pegawai harus terlebih dahulu meminta ijin menteri. Sehingga ada prosedur dan mekanisme dalam kebijakan mutasi pegawai di lingkungan pemkab bekasi, memakan cukup waktu dari biasanya karena sesuatunya harus menempuh ijin. ujarnya
Terkait dengan hasil open bidding 16 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kabupaten bekasi yang telah diumumkan pada tanggal 18 Nopember 2022. Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini penjabat bupati bekasi belum juga melantiknya. Kenapa sampai begitu lamanya belum bisa dieksekusi (dilantik)? Sementara daerah-darah lain yang kepala daerahnya juga sama dijabat oleh penjabat Bupati (pj) maupun oleh pelaksana tugas (plt) mampu dan berhasil mengisi kekosongan dan mutasi pegawai. ucap JM Hendro
Belum lagi dengan ramainya pemberitaan dibeberapa media online bahwa ijin persetujuan mendagri tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon dua kabupaten bekasi sudah ada sejak 13 Februari 2023?
Hal itu, menunjukan pemerintah kabupaten bekasi, penjabat bupati bekasi belum mampu mengurus yang menjadi kepentingan internal birokrasi di pemkab bekasi.
Apalagi mengurus kepentingan kabupaten bekasi yang lebih besar?
Penjabat Bupati Bekasi perlu menjelaskan kepada publik supaya tidak muncul spekulasi-spekulasi atau Isu-isue yang beredar di masyarakat bahwa pemerintah kabupaten bekasi tengah berupaya untuk melakukan penundaan pelantikan 16 pejabat eselon dua berkaitan dengan soal ijin persetujuan mendagri.
Selain menjelaskan, yang ditunggu tunggu oleh masyarakat adalah keberanian Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati, yakni keberanian melantik 16 pejabat eselon dua pemkab bekasi hasil open bidding, sebagaimana bunyi tagline Kabupaten Bekasi Makin Berani. ucap JM Hendro
Mariam