masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Jakarta - Beberapa waktu lalu video pesta Pernikahan yang menutupi jalan sempat viral di media sosial.
Dalam akun Twitter Kementrian PUPR menerangkan terkait Sejumlah aturan tentang Penutupan Jalan. Padahal penutupan jalan Beberapa waktu lalu, tentang video pesta pernikahan yang menutup jalan sempat viral di media sosial. Penguna dapat di izinkan jika ada jalan Aternatif , Pengalihan arus lalu lintas ke jalan Aternatif, harus di nyatakan dengan rambu lalu lintas, sementara penutupan jalan harus ada izin dari kepolisian Negara Republik Indonesia. Minggu 12/03/2023.
Padahal menutup jalan sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, lho.
Lalu jenis kegiatan apa saja sih yang dimungkinkan untuk menutup jalan? Kegiatan keagamaan, kegiatan Kenegaraan , kegiatan olahraga, kegiatan seni budaya, kegiatan pribadi.
Ingat, kegiatan pribadi yang menutup jalan hanya boleh dilakukan di jalan kota/kabupaten/Desa dengan izin dari kepolisian ya.
Yuk, kita taati aturan penggunaan dan penutupan jalan demi kenyamanan kita bersama, nah mulai sekarang kalau sahabat PUPR mau mengunakan jalan untuk Kepentingan Pribadi pasti kan kamu sudah mengetahui aturan dan mematuhi persyaratannya.
(Red)