• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BEKASI TELAH MENGELUARKAN SURAT EDARAN UNTUK PELAKU USAHA KEPARIWISATAAN DAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KOTA BEKASI

    trilokanews
    Selasa, Maret 28, 2023, 15.00 WIB Last Updated 2023-03-28T09:02:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    Trilokanews.com - Kota Bekasi - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran agar terciptanya situasi yang kondusif dan sikap toleransi sepanjang Bulan Suci Ramadhan 2023 ini. 

    Melalui surat edaran No. 556/235- Disparbud.par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum  Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H yang dikeluarkan pada tanggal, 16 Maret 2023 dan ditanda tangan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Drs. Abi Hurairah, M.Si. 

    Dalam surat tersebut terdapat empat point penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Kota Bekasi terutama para pelaku usaha yang mana diantara keempat point tersebut point dua dan tiga secara spesifik mengatur tempat hiburan malam dan jenis usaha rumah makan atau restauran. Point dua dan tiga menegaskan bahwa : 
    2. Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi club malam, panti pijat, karaoke, Pub, Bilyard, Panti Mandi uap/sauna/Spa, dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas/tutup mulai sejak 3 (tiga) hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri. 
    3. Rumah makan/Restauran/Warung nasi/warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum. 

    Sementara pada point 4 dalam surat edaran tersebut mengatur sanksi yang melanggar surat edaran tersebut dengan kalimat penegasan "Apabila tidak mentaati surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku".

    Ketika ditanya terkait dengan jenis sanksi yang akan diberikan, Abi Hurairah, M.Si mengatakan bahwa itu wewenang Satpol-pp. 

    "Satpol-pp nanti nanti yang punya kewenangan tersebut,". (Gr).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini