Kabupaten Bekasi- //trilokanews.com- Dinas Damkar Kabupaten Bekasi sesuai dengan perda 6 tahun 2014 ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran memberikan pelatihan kepada pengusaha tidak melihat kejadian di Depo Pertamina Plumpang
Saat di wawancarai oleh awak media Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Hasan Basri mengatakan, kita sebagai Dinas Damkar Kabupaten Bekasi sudah berjalan, artinya kalau mereka ( pegusaha perdagangan) DPO - DPO gas 3 kg maupun SPBU pengisian gas, kami selalu mengingat kan bahwasanya pentingnya Usaha mereka Dilengkapi atau melengkapi dengan tabung APAR, atau yang lebih besar APAP itu nama tabung tersebut. Nah selain itu memang kita berikan latihan kepada mereka (pengusaha) bagi mana ketika ada kejadian dan pencegahannya seperti apa Langkah-langkanya, nah itu kami selalu berikan kepada mereka," ujarnya. Senin 06/03/2023.
Dan kalau untuk pemeriksaan terhadap alat proteksi biasanya tabung APAR atau Apap atau yang lebih besar lagi itu memang kita setiap tahunya di adakan pemeriksaan, karna sudah muncul perda 6 tahun 2014 untuk lakukan pemeriksaan satu tahun sekali dan kita sudah laksanakan dengan pemeriksaan dan penelitian itu Upaya-upayanya tidak melihat kejadian di Depo Pertamina Plumpang yang kebakaran berapa hari lalu," ucapnya
Pemeriksaan dan pengisian satu tahun sekali di pabrik, rumah sakit , apartemen, Hotel, dll .dan jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah," tutupnya
Mariam/Miko