• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Pantarlih Desa Sukadaya Tetap Mendata ke Rumah Warga Untuk Pemutakhiran Pemilihan Pemilu 2024 Walaupun di Situasi Banjir

    trilokanews
    Minggu, Februari 26, 2023, 15.37 WIB Last Updated 2023-02-26T08:39:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kabupaten Bekasi- //trilokanews.com- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) punya peranan penting dalam menyukseskan Pemilu 2024, karena Pantarlih merupakan ujung tombak akurasi data pemilih.


    Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh.Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Mohamad Ali, ketika ditemui di sela-sela aktifitasnya.Minggu (26/02/2023).


    Ia menyampaikan oleh karena itu, diharapkan agar seluruh Pantarlih Desa Sukadaya yang telah dilantik bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.



    “Tugas Pantarlih ini penting dalam mendukung suksesnya Pemilu 2024 nanti,walaupun keadaan Banjir tetap Mendata ke Rumah-rumah warga, karena pantarlih adalah ujung tombak akurasi data pemilih,"Saya berpesan kepada pantarlih Desa Sukadaya tolong jalankan tugas dan kewajibannya dengan baik,”ucap Ketua PPS Desa Sukadaya Mohamad Ali 


    Mohamad Ali mengatakan, bahwa proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 telah dilakukan sejak tanggal 12 Februari 2023 lalu, dan dijadwalkan rampung pada tanggal 14 Maret 2023 nanti.


    “Minggu (12/2/2023) lalu,sebanyak 20 pantarlih.Desa Sukadaya telah dilantik dan diberikan bimtek,kemudian Apel Sore di Halaman Kantor Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi dan dilanjutkan dengan proses Coklit dihari pertama. Alhamdulillah berjalan dengan lancar,”ujar Mohamad Ali.


    Lanjutnya Mohamad Ali.Pantarlih dalam kinerjanya memiliki tugas untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.


    "Kemudian menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya Mohamad Ali.


    ( NRD )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini