Kabupaten Bekasi- //trilokanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menambahkan Dapil yakni menjadi tujuh, untuk penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits ,S,p.d mengatakan kepada awak media ketika di konfirmasi tentang Penambahan Dapil di Kabupaten Bekasi , bahwasanya Kabupaten Bekasi penduduknya sudah 3 juta jiwa, jadi
Sesuai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, maka jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 kursi,"ungkap Abdul Harits ,S,p.d
“Dalam membuat rancangan Dapil, KPU Kabupaten Bekasi merujuk kepada ketentuan PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Harits ,S,p.d mengungkapkan Kenapa ada penambahan Dapil menjadi tujuh, karan ada tahapan-tahapan Penataan Dapil Disesuaikan regulasinya, kita harus mengajukan tiga rancangan yakni 1. yang lama ,2. yang baru. dari sisi penyelengara senang- senang saja artinya makin cher , mudah mudahan dengan dapil yang baru ini lebih merata sekarang ini jumlah kursi dan dapil nya dan belum merata Selis nya hanya dua kursi itu di harapkan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih terwakilkan³ ujarnya.
Nah untuk dapil tujuh ada di Cikarang Selatan contoh misalnya dapil satu caleg nya ngumpul di Cikarang Selatan semua sehingga keterwakilannya hanya Cikarang Selatan sekarang Cikarang sel dipecahkan menjadi Repotosinya Lebih kuat lagi , jadi keterwakilannya lebih rata kita lebih jauh lagi mempertimbangkan.
kesejahteraan masyarakat karna dapil itu keterwakilannya lan anggota dewan di perwakilan masing- masing. dan untuk penambahan dapil ini juga di inginkan dewan dan dewan ikut mendorong dan dukcapil juga di dorong administrasi Kependudukan karna sebelumnya jumlah domisili du Kabupaten itu sudah 3 jt lebih dan karna masih banyak ktp luar Kabupaten Bekasi itu tidak masuk di catatan sipil Kabupaten Bekasi , mudah mudahan degan adanya penambahan dapil penduduk jadi sejahtera secara merata tidak hanya di satu, dua daerah tapi 1,2 kecamatan dan mudah-mudahan Dewan yang berkualitas. ujarnya.
Mariam