• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Disnaker Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Pengguna Tenaga Kerja Asing

    trilokanews
    Kamis, Februari 09, 2023, 08.02 WIB Last Updated 2023-02-09T01:07:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kabupaten Bekasi -  //trilokanews.com- Bertempat di Hotel Primebiz Cikarang di lantai dua Jl. Raya Cikarang Cibarusah Pasirsari  Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan Pembinaan Pengguna tenaga kerja Asing Angkatan 1 tahun anggaran 2023.


    Asrian Darma Saputra dari Kementerian Tenaga Kerja, Kordinator alih Teknologi alih Keahlian dan Andi Fahrul bidang Pelayanan Izin Tinggal Imigrasi Sebagai Narasumber dalam kegiatan Pembinaan Pengguna tenaga kerja Asing Angkatan 1. Rabu 08/02/23.


    Andi Akbar sebagai Kabid Ketenagakerjaan Saat awak media mewawancarai terkait dengan kegiatan Pembinaan Pengguna tenaga kerja Asing, ia pun mengatakan, pengguna tenaga asing, jadi pengguna Perusahaan dan semua Perizinan yang ngurus Perusahaan bukan dari TKA, izinnya dari Disnaker, terus izinnya itu Disnaker, tapi cuma bayarnya Retribusi, Retribusi IMTA Pendapatan Daerah, retribusi 100 Dollar perbulan," ungkap Andi Akbar sebagai Kabid Ketenagakerjaan. 



    Lebih lanjut, Andi Akbar sebagai Kabid Ketenagakerjaan, menjelaskan, bayarnya langsung ke bjb, sudah bagus sistemnya, jadi perbulan 100 Dollar," kata Andi


    "Dari peraturannya dari pusat jika bekerja di indonesia harus bayar Izin terlebih dahulu  karna jika tidak bayar izin tentunya pasti akan di tolak dan bayar izin itu 100 dollar perbulan di kali 12 bulan . karna kita yang mengajukan  izinnya. jika dilanggar akan di tangkap .



    Di Kabupaten Bekasi kurang Lebih 60 Ribu tenaga Asing Kebanyakan Dari Jepang, hari ini kita undang Perusahaan dan yang hadir perwakilan dari Perusahaan memperkerjakan tenaga asing ada 100 orang



    Asrian Darma Saputra dari Kementerian Tenaga Asing

    Kordinator alih Teknologi alih Keahlian sekaligus Narasumber dalam acara kegiatan Pembinaan Pengguna tenaga kerja Asing

    ia pun menjelaskan, untuk pertama regulasi yang berlaku untuk kebijakan Negara Asing, intinya adalah TKI itu harus ada nilai manfaatnya, ketika perusahaan mendatangkan orang asing, harus ada nilai manfaatnya," ungkapnya 


    Jadi si tenaga kerja kita bisa menyerap ilmunya, untuk Level-level tertentu itu kedepannya, harapannya adalah kita sudah bisa ambil alih penggunaannya, jadi terbatas lah tenaga asingnya, jadi nantinya tenaga kerja kita lebih berkompeten," kata Asrian Darma Saputra


    Masih kata Asrian mengungkapkan, yang kita sarankan adalah ke dapan tenaga kerja kita di sertifikasi, sebagai bukti tenaga kerja kita sudah mumpuni, supaya harkat dan martabat tenaga kerja kita bisa naik," tuturnya.



    Mariam

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini