Kabupaten Bekasi - //trilokanews.com- Penguna pakaian Dinas aparatur sipil Negara di lingkungan Pemda Bekasi berdasarkan peraturan Bupati Bekasi no 228 tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bekasi no 59tahun 2018 tentang pakaian Dinas Pegawai sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Bekasi yang merupakan tindak lanjut dari telah peraturan Mentri no 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur pakaian Sipil Negara di lingkungan Kementerian dalam negeri dan Pemerintah daerah.
Selasa PDH warna Khaki bagi pejabat Administator, pejabat pengawas, dan pelaksana serta pejabat pusional. PDH khaki atau warna gelap model gelap model safari PSH/PSR lengan panjang / pendek panjang/ pendek di gunakan bagi pejabat tinggi pratama. disampaikan melalui 10 februari 2023. penguna pakaian Dinas disesuaikan dengan pasal 34 atas peraturan Bupati no 228 thn 2022 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bekasi No 59 tahun 218tentang pakai sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kab Bekasi.
Tetapi kedapatan oleh media masih banyak Pegawai Pemda yang belum melakukan tanda jabatan dan nama satuan kerja dan seharusnya sesuai Pasal 13 PMDN 11/20 P3K/THL Senin sd Rabu baju putih bukan PDH Khaki sebagai pembeda identitas dan penyimpangan perilaku, mana yang PNS dan yang bukan.
Saat di konfirmasi Hendrian Kepala Bidang Penilaian kerja aparatur dan penghargaan BKPSDM lewat WhatsApp messenger ia pun mengatakan, itu, kalau di Rapih-rapih setahu saya sudah ya, tapi Lidingnya di organisasi ya, tapi Perbuknya diakhir tahu ini," ucap Hendrian
"Iya mungkin sambil berjalan, Betul-betul, nanti Lidingnya di bagian organisasi di Setda mbak, nanti terkait dengan masalah internal mereka di lapangan kita berkomunikasi," tutupnya
Mariam/Redaksi