• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Dewan Nyumarno Terkait Puskesmas Banjar Sari Pembebasan Harus Proses Pengadilan, Jika Kurang Alas Hak Damai saja

    trilokanews
    Minggu, Februari 12, 2023, 19.22 WIB Last Updated 2023-02-12T12:22:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kabupaten Bekasi- //trilokanews.com- Pembangunan Puskesmas Banjarsari Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini telah selesai dibangun, namun anehnya di depan Puskesmas Banjarsari tersebut terlihat dengan jelas bertuliskan tanah ini dalam sengketa perkara dalam No 253/pdt.G/2022 PN Cikarang.


    Padahal Pembangunan Puskesmas Banjarsari tersebut berasal dari anggaran APBD tahun 2022 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang seharusnya Puskesmas Banjarsari sudah bisa melayani masyarakat namun terhambat dengan sengketa Perkara. Minggu 12/02/23.


    Dewan Nyumarno Komisi 4 dari Partai PDI Perjuangan saat di mintai tanggapan oleh awak media, mengatakan, Puskesmas Banjarsari kalau ada masalah hukum, Pemerintah harus di tuntaskan dulu, Pengugat belum Memperbolehkan, walaupun sudah di bangun tanahnya di anggap belum milik Pemda, tetapi tidak Apa-apa kekuatan hukum dulu dan kalau beli tanah baru belum bisa juga, sayang bangunan lama," ungkap Nyumarno Anggota Dewan Fraksi Partai PDI-P disaat kegiatan reses di Cibitung


    Dan kita tidak bisa di dorong pembebasan tanpa di dorong Putusan Pengadilan, Soal-soal sengketa lebih tepatnya kita dorong bagian hukum kalau bisa saran, saya tempuh Perdamaian kalau memang bisa artinya Damai, itu kalau Pemda tidak ada alas hak atau kurang alas hak Damai  sajalah selesaikan, bisa cara mediasi mungkin, tapi kan saya tidak tau konteks hukum itu kan masih konteks hukum," ujarnya


    Mariam

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini