• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Aplikasi Bkpsdmapp Di Keluhan Pegawai ASN Sering Eror Gimana Tpp Dan Gaji Bisa Keluar

    trilokanews
    Sabtu, Februari 18, 2023, 15.10 WIB Last Updated 2023-02-18T08:15:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kabupaten Bekasi -//trilokanews.com- Aplikasi Absen BKPSDM di Play Store di keluhkan Pegawai Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Pemda Pasalnya dari keterangan  Narasumber yang tak mau disebut namanya di lokasi Pemda mengatakan Kepada awak media 


    Dari keterangan beberapa Narasumber Pegawai Pemda Kabupaten Bekasi kepada awak media aplikasi Absen BKPSDM di Play Store dengan muka dan Mapp yang sering error hanya untuk proyek saja, tapi tidak efektif, lebih baik aktifkan lagi Fingerprint karna  sudah tidak PPKM lagi. Kita mau absen dengan aplikasi tampilan muka suka tidak Kediteksi atau error, ia gimana gak error 11 ribuan Pegawai absen dengan Aplikasi  tersebut. Jika begitu bagaimana nanti, absensi kita syukur kalau di bayar biar error juga dan yang enak yang jarang ngantor di bayar gajinya dan TPP balikin lagi aja ke Fingerprint," ucapnya 


    Sekarang sudah tidak Covid-19, jadi  kembalikan Fingerprint saja, Saya sudah 10 hari susah masuk ke server , terus bagi mana BPKD bisa bayar gaji dan tpp ia Qplikasi BKPSDM suka eror," ujarnya 


    Tampilan muka Aplikasi Absen yang sering PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berkewajiban sebagaimana Pasal 4 huruf f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan pada Pasal 11 Dijatuhi hukuman disiplin terhadap Pelanggaran kewajiban sebagaimana Ayat 2 huruf d. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa: 

    1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 

    12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk 

    Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 

    selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua 

    puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; 

    2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan 

    pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS 

    yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah 

    secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) 

    sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

    3) pemberhentian dengan hormat tidak atas 

    permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang 

    tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara 

    kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari 

    kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan

    4) pemberhentian dengan hormat tidak atas 

    permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang 

    tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.


    Saat awak Media konfirmasi lewat WhatsApp messenger kepada Hendrian Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Patut disayangkan, no Awak Media trilokanews.com di blokir, Hingga berita ini ditanyakan belum ada jawaban dari instansi terkait dengan hal ini. 


    Mariam/Miko

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini