Kabupaten Bekasi -//trilokanews.com- Aplikasi Absen BKPSDM di Play Store di keluhkan Pegawai Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Pemda Pasalnya dari keterangan Narasumber yang tak mau disebut namanya di lokasi Pemda mengatakan Kepada awak media
Dari keterangan beberapa Narasumber Pegawai Pemda Kabupaten Bekasi kepada awak media aplikasi Absen BKPSDM di Play Store dengan muka dan Mapp yang sering error hanya untuk proyek saja, tapi tidak efektif, lebih baik aktifkan lagi Fingerprint karna sudah tidak PPKM lagi. Kita mau absen dengan aplikasi tampilan muka suka tidak Kediteksi atau error, ia gimana gak error 11 ribuan Pegawai absen dengan Aplikasi tersebut. Jika begitu bagaimana nanti, absensi kita syukur kalau di bayar biar error juga dan yang enak yang jarang ngantor di bayar gajinya dan TPP balikin lagi aja ke Fingerprint," ucapnya
Sekarang sudah tidak Covid-19, jadi kembalikan Fingerprint saja, Saya sudah 10 hari susah masuk ke server , terus bagi mana BPKD bisa bayar gaji dan tpp ia Qplikasi BKPSDM suka eror," ujarnya
Tampilan muka Aplikasi Absen yang sering PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berkewajiban sebagaimana Pasal 4 huruf f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan pada Pasal 11 Dijatuhi hukuman disiplin terhadap Pelanggaran kewajiban sebagaimana Ayat 2 huruf d. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa:
1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama
12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk
Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif
selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua
puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS
yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima)
sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari
kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
4) pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Saat awak Media konfirmasi lewat WhatsApp messenger kepada Hendrian Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Patut disayangkan, no Awak Media trilokanews.com di blokir, Hingga berita ini ditanyakan belum ada jawaban dari instansi terkait dengan hal ini.
Mariam/Miko