• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Presiden Direktur PT ABB : PKS Adalah Dasar Hukum Bagi Kedua Belah Pihak

    trilokanews
    Minggu, Januari 22, 2023, 06.56 WIB Last Updated 2023-01-22T01:18:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bekasi//trilokanews.com
    - Presiden Direktur PT. Annisa Bintang Blitar, Iwan Hartono merespon perihal wacana pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Pemerintah Kota Bekasi kepada PT. Annisa Bintang Blitar terkait persoalan Pasar Kranji Baru yang sampai saat ini masih juga belum kunjung terselesaikan.


    Iwan Hartono menegaskan, bahwa dasar dari wacana pemberian SP3 itu adalah persoalan kompensasi yang katanya sebagai kewajiban pihak kedua harus dibayarkan ke pihak kesatu yakni Pemerintah Kota Bekasi. Maka dari itu, dirinya pun mempertanyakan dasar perhitungan kompensasi dari Pihak Kesatu yang dinilai melanggar isi PKS. 


    "Persoalan kompensasi, ya justru dari situ lah pemkot (Pemerintah Kota) Bekasi telah melakukan kesalahan-kesalahan. Kesalahanya yang dilakukan oleh pihak kesatu yaitu telah melanggar apa yang  dituangkan dalam PKS. Bisa dilihat pada pasal 5 ayat (4) huruf p yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. PKS ini kan produk hukum yang harus ditaati oleh kedua pihak, sehingga  konsekuensi hukumnya yaitu semua aturan turunannya seperti SK kepala Disdagperin yang tidak sesuai dengan isi PKS mestinya batal demi hukum," tegas Iwan Hartono Presiden Direktur PT. Annisa Bintang Blitar ketika dimintai keterangannya di ruangan kerja (20/01/2023). 


    Kembali, dirinya menegaskan bahwa PT. Annisa Bintang Blitar sebagai pihak kedua selalu taat pada PKS karena itu produk hukum yang mengikat kedua belah pihak. Menurutnya, pemerintah Kota Bekasi seharusnya mengkaji, menelaah, dan juga menganalisis secara jelih semua SK yang  dikeluarkan oleh Kepala Disdagperin perihal tagihan kompensasi. 


    "Kita (PT. Annisa Bintang Blitar) selaku pihak kedua taat pada PKS. Karena di PKS itu  mengatur antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kita sarankan Pemerintah Kota Bekasi mengkaji, menelaah, dan menganalisis semua SK Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang mengatur perhitungan kompensasi. SK itu kan keluar bulan Juni 2020 sementara dalam PKS di pasal 5 ayat (4) point p menegaskan bahwa besaran kompensasi PAD kepada pihak kesatu selama masa revitalisasi yang besarannya ditetapkan dalam surat keputusan kepala dinas perdagangan dan perindustria. Sementara pedagang pindah ke TPS pada bulan Juli 2021 dan SK Kepala Dinas Disdagperin itu bulan Juni 2020 perihal perhitungan kompensasi. Nah, inikan masalahnya masa kita ditagih kompensasi dari bulan Juni 2020 sementara pindah pedagang bulan Juli 2021 inikan secara hukum salah karena melanggar PKS. Oleh karena itu konsekuensi hukumnya adalah kedua SK yang terbit bulan Juni 2020 gugur secara hukum," papar Mantan Aktivis HMI ini. 


    Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa perhitungan kompensasi itu sesuai dengan PKS yaitu harus ada target PAD pasar dan realisasinya, artinya ketika realisasi tidak sesuai atau tidak mencapai target maka sisanya itu lah yang masuk dalam perhitungan kompensasi. 


    "Kan perhitungan kompensasi itu kan  mengacu pada PKS yaitu harus adanya target PAD pasar dan realisasinya berapa, ketika realisasi tidak mencapai target maka sisa nya itu lah yang masuk dalam perhitungan kompensasi. Contoh target PAD Pasar Kranji Baru tahun 2021 yaitu 4 milyar sementara realisasinya hanya mencapai 3,5 milyar maka 4 milyar kurang 3,5 milyar kan 500 juta ya maka 500 juta itu lah yang masuk sebagai kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak kedua (PT. Annisa Bintang Blitar) kepada pihak kesatu (Pemerintah Kota Bekasi)," tegasnya. 


    "Kita sampai sekarangkan belum dapat SPL (Surat Penyerahan Lapangan), jika  mengacu pada PKS yang ada maka revitalisasi itu dilaksanakan setelah terbitnya SPL oleh pihak pertama sehingga pihak kedua baru menjalankan revitalisasi dan atas dasar itu juga perhitungan kompensasi nantinya. Perhitungan kompensasi itu harus mengacu pada PKS sebagai produk hukum," sambungnya. 


    Dari hal itu kembali dirinya mempertanyakan kapan kompensasi itu harus ditagihkan dan bagaimana perhitungannya. 


    "Jadi kan pertanyaannya yaitu, kapan kompensasi itu ditagihkan dan bagaimana cara menghitung nya sesuai dengan isi PKS itu?. Untuk menjawab itu ya maka kita harus membaca jelih dan pahami isi pasal 5 ayat (4) point p dalam PKS yaitu pertama pihak kedua memberikan kompensasi kepada pihak pertama itu selama masa revitalisasi, terus masa revitalisasi itu ya sejak diberikannya SPL (Surat Penyerahan Lahan) oleh pihak pertama kepada pihak kedua dan itu tertuang dalam pasal 7 ayat (2). Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Revitalisasi itu jalankan oleh pihak kedua apabila  SPL sudah diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua. Terus pertanyaan lanjutannya  yaitu bagaimana perhitungan kompensasi tersebut berdasarkan PKS ?. Nah, jawabannya adalah  kompensasi itu dihitung berdasarkan tanggal dimulainya revitalisasi. Maka  kembali lagi ke bunyi  pasal 5 ayat (4) point p dan pasal 7 ayat (2)," imbuhnya. 


    Sekedar informasi bahwa Perjanjian Kerjasama dalam pasal 5 ayat (4) huruf p mengatur pembayaran kompensasi selama masa revitalisasi. Kemudian pada pasal 7 ayat (2) yaitu mengatur jangka waktu revitalisasi yaitu 24 bulan terhitung sejak diserahkannya SPL oleh pihak pertama kepada pihak kedua. 


    Sementara Sampai dengan saat ini pihak kedua (PT. Annisa Bintang Blitar) belum menerima SPL dari pihak pertama. 


    Dari polemik ini muncul isu agar diadakannya diskusi publik yang menghadirkan beberapa pihak. Baik itu dari pihak pengembang, Plt. Wali Kota Bekasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, BPKP, Praktisi Hukum, Praktisi Ilmu Pemerintahan, Praktisi Kebijakan Publik, dan masyarakat khususnya pedagang. 


    Tujuan dari diadakannya diskusi publik itu agar mendapatkan objektivitas terhadap  informasi yang berdasarkan isi perjanjian kerjasama serta mendengarkan opini dari semua pihak sehingga publik mengngetahui siapa yang mengangkangi regulasi dan siapa yang mentaati regulasi.


    Setelah dikonfirmasi soal isu tersebut kepada Iwan Hartono selaku presiden direktur PT Anisa Bintang Blitar, dirinya menyatakan siap untuk diskusi publik dan siap untuk memaparkan segala permasalahan dan kendala revitalisasi Pasar Kranji Baru kepada publik secara jujur, objektif, dan taat pada regulasi.


    Man

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini