• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Polsek Cikarang Pusat Mengamankan Residivis Curanmor Bersenpi

    trilokanews
    Rabu, Januari 25, 2023, 00.18 WIB Last Updated 2023-01-24T17:18:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kabupaten Bekasi-//trilokanews.com- Tim Gabungan unit Jatanras Polres Metro Bekasi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan Tersangka BLS Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi sebanyak 30 TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi 


    Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, Bermula dari gagalnya tersangka pelaku yang hendak ingin mencuri kendaraan bermotor di sebuah kontrakan Kampung Cimahi, Rt.005 / Rw. 003, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu, (21/1/23).


    “Pada saat hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor, aksi tersangka dipergoki oleh IA yang merupakan warga yang berada di lokasi tersebut dan saat kepergok, pelaku ini sempat menembakkan senjata api ke arah saksi, sehingga saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya.


    Kemudian pada saat tim gabungan sampai di lokasi kontrakan tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap target BLS dibantu oleh saksi dan warga sedangkan satu orang temannya bernama R (DPO) berhasil melarikan diri”, kata Twedi Aditya, di halaman Mapolsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1/23).


    Lebih lanjut Kombes Pol Twedi, menurut pengakuan tersangka sudah pernah melakukan pencurian di beberapa Wilayah Polsek lainnya di Kabupaten Bekasi dan tidak segan segan melukai korbannya.


    Tersangka dan rekannya selalu melakukan pencurian bersama secara bergantian dan Taksegan-segan mengancam korbannya menggunakan senjata api ataupun senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya dan dari keterangan tersangka terungkap tersangka sudah melakukan aksinya di 30 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.


    Sementara itu Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu: -. 1 (Satu) buah Senjata Api rakitan, 1 (Satu) buah Pisau, 1 (Satu) buah Kunci leter T, 2 (Dua) buah anak Kunci Leter T, 1 (Satu) buah HP Merk Vivo Warna Biru, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda Motor, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R25. Dan Pasal yang akan diterapkan pada tersangka yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHPIDANA DAN ATAU PASAL 1 UU RI NO 12 TAHUN 1951″, pungkasnya.


    Siti 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini