masukkan script iklan disini
Kota Bekasi-// trilokanews.com- Perihal Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di belakang Pasar Bantargebang Karto Kasat Pol PP Kota Bekasi menjelaskan perihal PKL yang berjualan di atas trotoar jalan akan ditertibkan.
"Kalau PKL di luar pasar seperti di atas trotoar jalan. Satpol PP akan tertibkan tapi kalau berada di dalam areal pasar itu kewenangan pasar, memang pasar tradisional Bantargebang makin ramai pengunjung sedangkan area pasar kecil," tegas Karto Kasat Pol. PP Kota Bekasi (26/01/2023)
Persoalan PKL di belakang Pasar Bantargebang sejak lama dipersoalkan sebab sangat mengganggu pengguna jalan dan memakai bahu jalan sebagai tempat jualan.
Untuk itu diharapkan kehadiran Sat Pol. PP sebagai penegak perda agar menjalankan tugas dan fungsi dengan baik. Perda yang mengatur terkait PKL adalah Perda No.10 Tahun 2011.
Man