Kabupaten Bekasi-//trilokanews.com - Dengan tertangkapnya seorang Pria berinisial NH yang pada saat ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset barang milik daerah (BMD) berwujud tanah dan bangunan di Desa Babelan Kota kecamatan Babelan .dan penetapan NH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan adanya kerugian negara yang dilakukan NH saat memanfaatkan tanah dan bangunan milik Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.
Ketua DPC Organisasi 234 SC Kabupaten Bekasi Panji Satria Nugraha sangat menyangkan adanya oknum yang manfaatkan tanah bangunan milik Dinas untuk kepentingan pribadi " lahan lina hektar bukan lah lahan yang kecil di Kabupaten Bekasi ini. apalagi lahan tersebut milik pemerintah kabupaten Bekasi yang mana PAD nya harus masuk ke pendapatan daerah . bukan masuk kantong pribadi sampai PAD yang tak pernah disetorkan ke kas daerah sebesar kurang lebih Rp973 juta. Total kerugian merupakan hasil estimasi atas pemanfaatan lahan sejak 2016 sampai sekarang," ucapnya.
"Saya apresiasi kinerja Kejaksaan Kabupaten Bekasi yang sudah mengambil sikap tegas menetapkan oknum NH sebagai tersangka " Semoga ini menjadi contoh untuk para pejabat agar jagan menyalagunakan jabatan untuk kepentingan pribadi karna uang Rakyat seharusnya untuk Rakyat," ujarnya.
Harapan saya semoga pejabat pemerintah ini menjadi contoh agar kelak tidak ada yang bermain main dengan aset negara atau uang Rakyat dan para koruptor hukum seberat-beratnya. pungkasnya.
Mariam